Hukum Bermain Taruhan Judi Bola Online - Piala Eropa 2016

Hukum Bermain Taruhan Judi Bola Online - Piala Eropa 2016

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola dan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP smartphone atau internet, tidak mesti lewat bandar judi tapi lewat agen judi bola online/ situs betting online. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Quis tebak skor bola ataupun taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras. Lalu bagaimana menurut Undang-undang negara?

Seperti yang kita ketahui sebentar lagi kick off Piala Eropa/ Euro 2016 dengan tuan rumah Prancis akan segera digelar bulan Juni ini. Sekaran Copa Amerika juga sedang berlangsung di Amerika. Memang biasanya turnamen sepakbola membuat makin marak taruhan online melalui agen-agen betting online yang web nya banyak bertebaran di internet.

Apakah ini termasuk judi? Kalo iya, apa ancaman hukumnya? Bagamana juga dengan keberadaan situs judi online? Yuk kita simak beberapa aturan hukum ini supaya kamu tidak kejerat pidana tentang judi.

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi
Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Bola Online 
Sudah pada tahu kan kalo judi bola online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya..

3. Permainan KetangkasanTermasuk Judi?
Kamu pasti tau dong permainan ketangkasan. Nah, apa sebenarnya permainan ketangkasan itu termasuk judi?

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi adalah permainan yang di dalamnya ada kemungkinan mendapatkan untung, dan bergantung pada keuntungan belaka atau karena pemainnya lebih mahir. Judi juga mencakup pertaruhan tentang keputusan perlombaan dan pertaruhan lain.

Lebih rincinya, kegiatan yang termasuk judi diatur dalam UU Penertiban Perjudian dan PP Penertiban Perjudian. Contohnya, UU Penertiban Perjudian memasukkan roulette, blackjack, jackpot, pachinko, adu ayam, adu sapi.

Nah, permainan ketangkasan, seperti permainan lempar gelang, sebenarnya termasuk dalam judi. Namun permainan seperti itu tidak termasuk judi jika hanya diadakan hanya untuk hiburan semata. Lain cerita kalau ternyata permainan ketangkasan ini dibuat untuk mencari keuntungan dan melibatkan adanya pertaruhan.

4. Hukum Membuat Website Perjudian
Bolehkah membuat website perjudian di Indonesia? Bagaimana jika kamu sebagai web developer ditawari oleh klien untuk men-develop website betting & casino?

Jika kamu membuat perjanjian untuk membangun website perjudian dengan klien, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah menurut hukum. Karena salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal. Menurut artikel Hukum Perjanjian, sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPer.

Membuat perjanjian untuk mengembangkan website perjudian bertentangan dengan syarat sah perjanjian. Perjudian sendiri adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjudian diatur pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, suatu perjanjian untuk membuat website perjudian dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi pada dasarnya jika kamu tetap mengembangkan/membuat website perjudian, maka dapat diancam pidana.

5. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Sumber: Kaskus 
Hukum Bermain Taruhan Judi Bola Online - Piala Eropa 2016

Hukum Taruhan Bola dalam Islam
Islam mengharamkan semua bentuk taruhan, termasuk taruhan untuk pertandingan sepak bola. Di dalam Islam, semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi yang hukumnya haram. Banyak ulama yang memfatwakan mengenai hal ini, antara lain Prof. Mohammad Ali ash-Shabuni, Dr. M. Yusuf al-Qardlawi, dan AI-Jurjani.

Larangan Judi
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Hakekat Judi (Maysir)
Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Taruhan Bola Termasuk Judi
Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.
Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.

Referensi utama:
Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.


Sumber: https://rumaysho.com/

Nah itu beberapa hal yang bisa admin share supaya sobat tidak terkena jerat pidana aturan hukum yang berkaitan dengan judi. Apalagi masuk penjara gara-gara judi bola online yang lagi marak judi tebak skor EURO 2016 dan Copa Amerika. Ada komentar lain atau pengalaman yang mau dishare? Silahkan tulis dikomentar.

Sekian update informasi kali ini semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan hukum anda semua. Salam.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Bermain Taruhan Judi Bola Online - Piala Eropa 2016"

Post a Comment