Lowongan Pekerjaan Untuk Mantan Narapidana 2016

Lowongan Pekerjaan Mantan Narapidana 2016
Mantannapi.com Masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang, karena masa depan yang terang, cerah dan membahagiakan adalah hak setiap manusia. Quote by Ali

Saya sudah merasakan bagaimana menjalani hidup sebagai seorang napi serta seorang napi. Setelah bebas dari penjara banyak pr yang harus kita kerjakan. Bagaimana membuktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa kita sudah berubah. Meski cap mantan penjahat akan kita bawa seumur hidup. Sanksi sosial jauh lebih berat daripada sanksi penjara. Kesulitan terbesar mantan napi adalah mencari kerja. Banyak mantan napi yang tidak diterima dan dipandang sebelah mata oleh  masyarakat hingga akhirnya berbuat kriminal lagi.

Lapangan pekerjaan pun terbatas karena banyak instansi yang menyaratkan pegawainya harus belum pernah dipidana seperti instansi pemerintahan.

Mantan napi tidak boleh mendaftar PNS. Saat ini masih ditemui berbagai variasi penerapan syarat 'tidak pernah dijatuhi pidana' bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. Masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memiliki kebijakan berbeda menyangkut pendaftaran maupun pemecataan PNS yang telah dipidana: ada yang minimal 5 tahun penjara, ada yang minimal 4 tahun penjara, atau ada yang minimal 2,5 tahun penjara.

PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatam.
..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat! (Kompasiana)

Mantan napi juga tidak bisa mendapat SKCK padahal banyak perusahaan besar yang harus melampirkannya sebagai syarat wajib. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang menjelaskan apakah seseorang pernah melakukan tindak pidana atau tidak. Di instansi pemerintahan atau Polri, surat tersebut sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapa saja ingin menjadi aparatur baik di pemerintahan maupun di kepolisian atau militer.

Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan.
Intinya, setiap mantan narapidana harus tetap dirangkul dan diayomi. Persyaratan tentang SKCK sudah bukan zamannya lagi. Para mantan narapidana tersebut harus diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk mengembangkan karir. Yang lalu biarlah berlalu. Asalkan mereka serius insaf dan ingin memberi sumbangsih di masyarakat. Dikuatirkan, jika langkah mereka terus dibatasi oleh secarik surat catatan kriminal, imbasnya malah negatif. Mereka merasa sudah cacat dan kembali terjebak dalam kasus kejahatan.

Buktinya banyak mantan napi yang akhirnya masuk bui lagi karena melakukan kejahatan lagi sebagai mata pencaharian. Kebanyakan juga residivis kasus yang sama. Selain faktor minimnya keahlian meski sudah di bekali keterampilan selama pembinaan di lapas, tidak adanya modal untuk membuka usaha dan juga karena sempitnya lowongan pekerjaan untuk mantan napi di Indonesia.

Beberapa pekerjaan yang bisa mantan napi dapatkan adalah berwiraswasta, menjadi karyawan, berbisnis, berdagang maupun internet marketing. Berjualan mungkin adalah pilihan yang tepat apalagi jaman sekarang bisa jualan via online. Atau bisa juga jadi blogger yang sudah terbukti menciptakan anak muda sukses.

Usaha Bisnis Lainnya:
bisa dijalankan dengan modal kecil. Berikut 15 ide usaha sampingan yang perlu Rp10 juta atau kurang untuk memulainya.

1. Jasa Laundry
2. Menjual pulsa elektrik
3. Menjual makanan untuk sarapan
4. Menjual aneka kue
5. Makelar properti
6. Membuat toko online
7. Jasa cuci motor
8. Jual beli motor bekas
9. Membuat warkop sederhana
10. Jasa desain grafis
11. Jasa les privat
12. Menjual pakaian murah
13. Jasa menjahit pakaian
14. Jasa penerjemahan
15. Jasa pengetikan

Seandainya ada komunitas mantan napi seluruh Indonesia. Tentu akan mudah berbagi informasi bagi sesama mantan napi. Mungkin ada sahabat seperjuangan yang punya informasi loker buat para mantan napi?

Postingan terkait:

7 Tanggapan untuk "Lowongan Pekerjaan Untuk Mantan Narapidana 2016"

  1. Betul sangat susah mencari kerja bagi mantan napi
    Tolong informasi lowongan pekerjaan kalo ada untuk mantan napinya gan

    ReplyDelete
  2. inilah satu kelemahan indonesia yang tidak pernah bisa memikirkan jauh sebab akibat dari peraturan / undang-undang yang dibuatnya.... Mantan Napi itu juga masih butuh makan, dan mungkin sampai dia menjadi napi pun juga karena tuntutan perut, ia menjadi napi pasti ada sebab musababnya, dan tidak menutup kemungkinan napi itu akan melakukan hal yang sama bila perutnya sudah lapar.....

    ReplyDelete
  3. Lebih baik mana mantan napi atau mantan ustad? Suatu perubahan ke arah yg lebih baik itu hrs di support, terutama dr lingkungan sekitar.. apabila semua akses ditutup, bagaimana para mantan napi bisa nunjukin perubahannya??

    ReplyDelete
  4. Perih dan sedih rasanya melihat mantan napi tidak mendapatkan tempat dimasyarakat. Jika keluarga mereka yg menjadi mantan napi pasti merasakan hal yg sama. Yg pernah dipenjara belum tentu benar2 bersalah, hanya Tuhan yg tau seseorang salah atau benar. Berkas lamaran kerja dilempar dan buang dengan kalimat "jangan diterima mantan kriminal". Apakah dia lupa bahwa hidup ada yg mengatur, Tuhan Maha pembolak balik keadaan. Perjalanan hidup masih panjang, bisa jadi keadaan berbalik.
    Mantan napi perlu diberi kesempatan, bimbingan, perhatian dan pengakuan.

    ReplyDelete
  5. Selamat siang kak, perkenalkan saya Hani. Saat ini sedang menjadi fasilitator, untuk adik-adik di lapas Salemba. Kebetulan tanggal 19 September besok rencananya akan diadakan talkshow untuk adik-adik di sana. Jika tidak keberatan boleh kah kakak menghubungi saya di alamat email saya : Hanifati.mazaya.laili@gmail.com ?
    Terima kasih. :)

    ReplyDelete