Kabar gembira, ternyata selain menandatangai Perppu Kebiri Terhadap Pemerkosa, Jokowi juga mengesahkan Perppu No 69 Tahun 2016 tentang Paket Kebijaksanaan VII yaitu tentang Dana Tunjangan untuk Pengangguran. Apa Paket Kebijaksanaan VII yang baru diumumkan kemarin itu?
Seperti diketahui, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016, Presiden Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu diatur soal pemberatan hukuman berupa pidana mati ditambah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun Perppu tersebut menimbulkan Pro dan Kontra di masyarakat. Salah satu yang menentang yaitu Ketua Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, Mariana Amiruddin. Mariana berpendapat, hukuman kebiri dapat dikategorikan sebagai bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia (HAM). Namun tentunya banyak pula yang sangat setuju dengan Perppu tersebut.
Perppu Nomor 69 Tahun 2016 tentang Paket Kebijaksanaan VII
Hore! Dibalik ribut pro kontra Perppu Kebiri yang tidak ada habisnya ternyata Pemerintahan Jokowi akhirnya juga mengumumkan pemberian TUNJANGAN LANGSUNG kepada para pengangguran di Indonesia sesuai ijazah terakhir sekolahnya. Tentu Perppu yang ini disambut baik seluruh pengangguran di Indonesia atau orang yang tidak punya pekerjaan.
Dana Talangan Pengangguran Sesuai Ijazah Tersebut Dibayar dengan Mata Uang Jepang, YEN, yaitu:
1. Ijazah SD = Rp. 750.000,-
2. Ijazah SMP = Rp. 1.250.000,-
3. Ijazah SMA = Rp. 1.750.000,-
4. Ijazah DIII = Rp. 2.000.000,-
5. Ijazah S1 = Rp. 2.500.000,-
6. Ijazah S2 = Rp. 3.500.000,-
Rencananya pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal Juni 2016, dan berlaku setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Jepang, dengan persyaratan sbb :
A. Ijazah Pendidikan terakhir.
B. E KTP asli.
C. Kartu Keluarga (KK) asli.
D. Surat Keterangan Kesehatan.
E. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK).
F. Surat Pengantar Kelurahan.
Sesuai komitmen dengan pemerintahan Jepang, bantuan tersebut akan diserahkan sebagai dana transfer langsung ke rekening penerima berupa valas dalam YEN.
Sesuai dengan persyaratan yang diajukan pemerintahan Jepang, yaitu :
A. YEN ono duite.
B. YEN Wakil Presiden ne Mbakyu Mu.
C. YEN Mentri Keuangane Adikmu
D. YEN Presiden ne mbah Mu... :D :D :D
(Yen: bahasa Jawa artinya 'kalau')
Hehehe Perppu yang kedua adalah sebuah lelucon dan guyonan semata yang banyak dishare di medsos yang populer beberapa waktu lalu. hehe..
ih tak kira beneran_-
ReplyDelete